Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka meski ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026). KPK menyatakan Hendri tidak terbukti terlibat tindak pidana suap berdasarkan alat bukti yang ada.
“Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Dari 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga tersangka pemberi suap dan dua tersangka penerima suap. Salah satu penerima suap adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/3/2026).
Bupati Fikri bersama empat orang lainnya resmi ditahan di Rutan KPK pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.39 WIB. Dari 13 orang yang diamankan di Bengkulu, hanya sembilan yang dibawa ke Jakarta, terdiri dari Bupati Fikri, Wakil Bupati Hendri, tiga aparatur sipil negara Pemkab Rejang Lebong, dan empat pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.


