Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Fikri bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Konfirm, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi membenarkan bahwa salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Rejang Lebong. “Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi.
Rombongan KPK yang membawa Fikri dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Fikri kepada KPK saat masih berstatus calon kepala daerah pada 19 Agustus 2024, total harta yang dilaporkan mencapai Rp32,47 miliar. Setelah dikurangi kewajiban atau utang senilai Rp12,94 miliar, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp19,53 miliar.
Aset terbesar Fikri berasal dari 14 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,6 miliar yang tersebar di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Ia juga mencatatkan kas dan setara kas senilai Rp7,23 miliar, harta lainnya Rp9,7 miliar, dua unit kendaraan senilai Rp900 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp45 juta.
Fikri menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong.


