Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan hal tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” ujar Pramono.
Pramono memastikan penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI tidak akan dilaksanakan pada hari Rabu. Menurutnya, hari Rabu telah ditetapkan sebagai hari transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum. Sehingga dengan demikian, saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN. Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu produktivitas layanan publik, sekaligus bertujuan menghemat pengeluaran bahan bakar minyak (BBM).


