Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang berada di kawasan hutan.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Bahlil menyatakan telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. Evaluasi tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu satu minggu yang diberikan Presiden.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi telah dilaporkan kepada Presiden dan pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan berdasarkan temuan tersebut.
Menurut Bahlil, pihaknya telah menerima arahan teknis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan eksekusi terhadap IUP yang dinilai bermasalah.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kabinet Merah Putih pada 8 April 2026, Presiden Prabowo mengungkapkan adanya ratusan IUP bermasalah, termasuk yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan kepentingan negara.
Presiden juga meminta agar proses evaluasi dan pencabutan izin dilakukan secara cepat. Target waktu yang semula diusulkan dua minggu oleh Menteri ESDM dipercepat menjadi satu minggu sesuai arahan Presiden.


