Batam – Seorang pria berinisial BM (34) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di sekitar SPBU KDA, Kecamatan Batam Kota, Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban telah menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil antara BM dan seorang perempuan bernama Sri Rahayu pada 10 April 2026. BM menerima gadai mobil milik Sri Rahayu senilai Rp18 juta. Beberapa hari setelah menerima kendaraan, BM mengaku mencurigai kondisi mobil tersebut dan menuntut pengembalian uangnya.
“Mobil dia ini bermasalah, makanya aku minta uangku,” ujar BM, Selasa malam.
BM mengklaim Sri Rahayu tidak memenuhi permintaannya, melainkan mendatangkan debt collector untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. Pengeroyokan pun terjadi saat BM hendak menagih uangnya. Ia menyebut salah satu pelaku yang ikut memukulnya bernama Andi Acong.
BM juga menduga Sri Rahayu kerap menjalankan praktik serupa, yakni menggadaikan mobil pinjaman, sewa, atau milik pribadi, lalu mengirim debt collector untuk mengambil kembali kendaraan dari pihak penerima gadai.
Polsek Batam Kota membenarkan telah menerima laporan penganiayaan dari korban. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.


