Batam — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau menetapkan Bripda Arawna Sihombing sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di asrama Polda Kepri, Kota Batam.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 14 April 2026. Propam telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini.
Peristiwa penganiayaan terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, pada Senin malam, 13 April 2026. Insiden bermula saat Arawna memanggil Natanael karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.
“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” kata Eddwi.
Natanael meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Ia merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025 yang baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025. Satu korban lain mengalami luka-luka dalam insiden yang sama.
Tersangka Arawna Sihombing merupakan senior korban yang telah berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia lahir di Batam pada 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.
Eddwi menyatakan tersangka akan dikenakan sanksi etik maupun pidana. Penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.


