Batam – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View, Batam, pada Rabu, 6 Mei 2026. Pada Jumat, 8 Mei 2026, 300 WNA tambahan juga diamankan di Jakarta.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan kasus di Batam terkait dengan jaringan serupa di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi.
Untung menjelaskan, jaringan scammer lintas negara yang sebelumnya beroperasi di Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar mulai bergeser ke Indonesia seiring penutupan akses di negara-negara tersebut.
“Sejumlah negara mulai menutup akses terhadap aktivitas online scammer. Para pelaku mencari wilayah baru yang masih dapat dimasuki, termasuk Indonesia,” kata Untung.
Interpol menyatakan akan berkoordinasi dengan NCB Interpol di negara asal para tersangka guna mendukung penyidikan. Aspek pidana terhadap kemungkinan korban WNI juga akan ditelusuri.
“Tidak ada tempat aman di Indonesia untuk kejahatan siber,” tegas Untung.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan pihaknya tidak akan menolerir WNA yang melanggar hukum maupun ketentuan administratif. Seluruh 210 WNA yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


