Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (7/5/2026) untuk membahas keluhan warga Sagulung atas aktivitas pengerjaan lahan atau cut and fill yang dilakukan PT Laguna Propertindo.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, dihadiri pejabat BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Perikanan, aparat kecamatan dan kelurahan, manajemen PT Laguna Propertindo, serta perwakilan warga terdampak.
Dalam forum tersebut, Arlon menyoroti pemenuhan ketentuan teknis dalam kegiatan cut and fill, tidak hanya aspek perizinan secara administratif.
“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” kata Arlon.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPRD Batam ingin memastikan apakah PT Laguna Propertindo telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.


