Batam – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam sejak pengumuman pelaporan dimulai pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026.
Selain pelaporan mandiri melalui LMS, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga telah menyampaikan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima alokasi tanah telah memenuhi panggilan. Proses ini masih terus berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam Syarlin Joyo mengatakan pelaporan mandiri yang dilakukan penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Syarlin menjelaskan, data yang disampaikan penerima alokasi tanah selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam dalam melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, pelaporan mandiri juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan alokasi tanah, sehingga proses penataan dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
BP Batam membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” kata Syarlin Joyo.


