Batam – Basri, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika di kawasan tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam, ditangkap di Malaysia pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi Batamnews.co.id, Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Ia menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Kamis malam untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, detail mengenai proses penangkapan, mekanisme pemulangan Basri ke Indonesia, serta pengembangan kasus masih menunggu keterangan resmi dari Dittipidnarkoba.
Basri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat tersangka lain, Sutin Maimanah. Dalam pengembangan tersebut, polisi mendapati Basri telah melarikan diri ke Malaysia sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Handik sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di kawasan tempat hiburan malam Planet Batam, dengan jumlah yang dapat meningkat saat kunjungan ramai.


