Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan soal laporan mencengangkan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia. Katanya, banyak produsen perhiasan emas yang nakal alias nggak bayar pajak sesuai aturan.
“Beberapa produsen nggak punya surat keterangan beli, tapi langsung jual ke toko-toko emas. Jadi ya, pajaknya nggak dibayar,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (2410/2025).
Padahal, aturan jelas: produsen yang legal wajib bayar pajak 1,1% saat beli emas dari pabrikan, plus PPN 1,6% saat jual ke konsumen. Tapi kenyataannya, 90% produsen disebut-sebut nggak patuh bayar pajak.
Karena itu, muncul ide baru: PPN 3% langsung dipungut di pabrikan, biar lebih gampang dikontrol dan konsumen nggak perlu bayar tambahan lagi di toko.
“Kalau emang bisa naikin income negara, ya saya setuju aja. Yang penting adil dan transparan,” kata Purbaya.
Langkah ini diharapkan bisa bikin industri perhiasan lebih bersih dan negara nggak terus rugi gara-gara produsen “gelap” yang main curang.
#FaktaCepat
- Pajak beli emas: 1,1%
- PPN jual ke konsumen: 1,6%
- Usulan baru: 3% langsung di pabrik
- 90% produsen diduga nggak bayar pajak
Kamu tim beli perhiasan buat gaya atau investasi, nih?


