Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik monopoli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terkait dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Taufik menyebut penyidik menemukan ketimpangan distribusi pengurusan dokumen keimigrasian, di mana sejumlah perusahaan biro jasa menangani izin tinggal dalam jumlah sangat besar sementara perusahaan lain hanya memperoleh porsi kecil. “Apakah itu ada monopoli atau tidak, kita belum sampai ke sana,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022–2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Di antara tersangka terdapat mantan Dirjen Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
KPK mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait 35 pegawai Kementerian Imipas selama 2019–2025. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik tersebut diduga mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026 yang kemudian disalurkan melalui rekening penampung dan rekening nominee.
Penyidik juga menemukan indikasi hasil korupsi dialihkan ke berbagai aset, termasuk emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. KPK kini mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


