Jakarta – Fraksi PKS DPR menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan menekankan penguatan koperasi syariah dan perlindungan konsumen, Rabu (19/11/2025).
Anggota Badan Legislasi DPR Reni Astuti menegaskan koperasi harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang. “Koperasi harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang sehingga mampu menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh sebagai pilar perekonomian bangsa,” katanya dalam keterangan resmi.
Latar Belakang Revisi
Reni menjelaskan perubahan regulasi perkoperasian menjadi penting karena UU No. 25 Tahun 1992 meski sudah beberapa kali direvisi belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum, dinamika ekonomi digital, serta upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 karena bertentangan dengan prinsip kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945. “Kami memandang perlunya pengaturan baru yang mampu memadukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, agar koperasi menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional,” katanya.
Fokus pada Koperasi Syariah
Salah satu perhatian khusus PKS adalah penguatan regulasi terkait Koperasi Syariah. Reni menilai Koperasi Syariah memiliki potensi signifikan dalam pembangunan ekonomi umat dan ekonomi nasional.
Ia mengapresiasi masuknya beberapa pasal mengenai kewajiban Dewan Pengawas Syariah, fungsi sosial koperasi seperti baitul mal, hingga ketentuan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam RUU. “Walaupun pengaturannya masih minimalis dari yang kami harapkan, langkah ini sudah baik untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia,” ungkapnya.
Perlindungan Konsumen
PKS menilai meningkatnya kasus penggelapan dana dan pencurian data anggota koperasi menuntut hadirnya regulasi kuat dalam perlindungan konsumen koperasi simpan pinjam. Reni menegaskan prinsip keamanan data, perlakuan adil, edukasi literasi keuangan, hingga tanggung jawab pengurus atas kerugian anggota harus dimasukkan jelas dalam regulasi.
“Kami ingin memastikan jati diri koperasi tidak dirusak oleh oknum yang memanfaatkan kemudahan perizinan untuk menjalankan praktik rentenir di bawah nama koperasi,” katanya.
Fraksi PKS menekankan perbaikan tata kelola koperasi harus menjadi prioritas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan perlindungan terhadap anggota sebagai fondasi ekosistem koperasi yang sehat. “Kami mendukung penuh RUU Perkoperasian demi menciptakan tata kelola organisasi koperasi yang lebih baik dengan mengedepankan transparansi, adil, dan menyejahterakan anggotanya,” tegasnya.


