Jakarta – Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya, bukan sekadar memanggil pemiliknya.
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai kerugian ekologis dan sosial yang terjadi sudah mencapai tahap darurat sehingga diperlukan tindakan tegas.
“Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan atau pertambangan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas merusak lingkungan,” kata Ratna di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan negara tidak boleh abai terhadap bencana ekologis yang terus berulang. Ia menuntut pemerintah melakukan “tobat ekologis” dan menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan entitas yang diduga memperparah banjir di DAS Batang Toru, Sumatera Utara. Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir bandang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi delapan perusahaan di wilayah terdampak banjir. Perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan sawit dan tambang emas.
“Ada delapan yang berdasarkan analisis citra satelit kami berkontribusi memperparah (dampak) hujan ini. Jadi, kami sedang mendalami dan saya sudah minta di Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur,” ujarnya setelah penyelenggaraan Anugerah Proklim Tahun 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025).


