Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar secara langsung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presidium KIPP, Adriann Habibi, mengatakan bahwa secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah selesai pasca lahirnya putusan-putusan MK.
“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Adriann, Senin (12/1/2026).
KIPP merujuk pada dua putusan MK sebagai dasar argumentasi. Pertama, Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil).
Kedua, Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024 yang memperkuat bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil dan kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.
“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adriann.
Ia menambahkan bahwa penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga mekanisme pemilihan langsung bukan lagi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan keharusan konstitusional (constitutional necessity).
Latar Belakang:
Pernyataan KIPP ini muncul menyusul rencana pengalihan mekanisme teknis pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut memicu perdebatan publik mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia, antara mempertahankan pemilihan langsung atau kembali ke sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD seperti yang pernah berlaku sebelum reformasi.


