Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang telah disahkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Adies secara otomatis diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah resmi menjadi calon hakim MK.
Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, Selasa (27/1/2026).
“Berdasarkan ketentuan pasal 39 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan,” kata Saan.
Peserta rapat paripurna menjawab “setuju” secara kompak.
Saan kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir di kursi Wakil Ketua DPR RI.
“Surat dari DPP Partai Golkar juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar dari sodara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum kepada sodari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341,” ujarnya.
Peserta rapat paripurna kembali menjawab “setuju” secara kompak terhadap usulan penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.


