Batam — Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam Suprapto menilai penguatan pengawasan kepatuhan pengusaha lebih mendesak dibanding wacana percepatan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari H-7 menjadi H-14 sebelum Lebaran.
“Kalau pengawasannya lemah, mau H-14 atau H-7 tetap saja bisa dilanggar. Jadi yang utama itu penegakan aturan,” ujar Suprapto, Selasa, 17 Februari 2026.
Suprapto menyatakan aturan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Ia menilai persoalan utama bukan pada maju atau mundurnya batas waktu, melainkan pada ketaatan pengusaha.
“Setiap perusahaan pasti sudah menyiapkan budget masing-masing. Yang paling penting itu adalah ketaatan pengusahanya,” katanya.
Suprapto juga meminta DPR RI turut mengawasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. “DPR RI harus berani mengkritik pemerintah jika ada kenaikan harga-harga yang tidak masuk akal menjelang hari raya,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan DPR selama ini belum berjalan maksimal dalam membela kepentingan buruh. “Yang dibutuhkan buruh bukan hanya wacana, tapi tindakan nyata,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-14 sebelum Lebaran, dengan alasan pengawasan terhadap perusahaan dapat lebih efektif.


