Batam — Air Batam Hilir (ABH) memperingatkan warga untuk menghentikan praktik sambungan air ilegal dan mengumumkan akan menggelar pemeriksaan rutin ke lapangan untuk menindak pelanggar sesuai PERKA BP Batam Nomor 2 Tahun 2022.
Praktik yang dilarang mencakup penyadapan pipa sebelum meteran, penggunaan pompa yang menyedot paksa tekanan air, perusakan atau pemindahan pipa dinas, penjualan kembali air tanpa izin, hingga manipulasi meteran. ABH menyebut praktik tersebut merugikan pelanggan sah lain karena menyebabkan tekanan air menurun dan distribusi terganggu.
“Pemeriksaan rutin akan dilakukan ke lapangan. Jika ditemukan sambungan atau pemakaian air ilegal, maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen ABH dalam keterangan resminya.
ABH juga mengajak masyarakat melaporkan praktik ilegal di lingkungan masing-masing dengan jaminan identitas pelapor dirahasiakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 0778 5700 000, WhatsApp 0821 7138 5288, atau kantor pelayanan pelanggan terdekat.


