Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas juru parkir (jukir) di kawasan ruko Greenland, sekitar area Morning Bakery, Senin (27/4/2026). Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu menyasar penertiban kendaraan di trotoar sekaligus membuka persoalan tekanan setoran dan maraknya jukir liar.
Dalam sidak tersebut, Dishub menginstruksikan seluruh jukir agar kendaraan roda empat diparkir secara paralel di bahu jalan dan tidak lagi diizinkan menaiki trotoar. Jukir di kawasan Morning Bakery, Jun, menyebut sanksi pencabutan izin menanti bagi yang melanggar.
“Tadi dikumpulin semua jam 8 pagi. Arahannya parkir harus paralel dan tidak boleh lagi masuk ke trotoar. Kalau masih bandel, sanksinya izin jukir kami dicabut,” kata Jun.
Di balik penertiban itu, sejumlah jukir mengaku terhimpit kewajiban setoran harian yang tinggi. Salah seorang jukir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka terpaksa memanfaatkan trotoar demi mengejar target tersebut.
“Setoran saya Rp250 ribu sehari. Itu wajib, tidak ada kata-kata lain,” tegasnya.
Para jukir resmi juga mengeluhkan ketimpangan penegakan aturan. Mereka mengaku telah berulang kali melaporkan keberadaan jukir liar tanpa seragam yang bebas beroperasi di kawasan yang sama, namun laporan tersebut tidak mendapat respons dari Dishub.
“Kami yang resmi pakai seragam ditekan terus, disuruh ini itu. Tapi banyak jukir liar tak pakai seragam di sini dibiarkan saja. Sudah kami kasih tahu ke orang Dishub, tapi tidak digubris,” keluh jukir tersebut.
Para jukir berharap Dishub tidak hanya menindak jukir resmi, tetapi juga menertibkan jukir liar dan meninjau ulang besaran setoran harian agar sesuai dengan kapasitas lahan parkir yang tersedia.


