Batam — Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp120 juta. Kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah sekitar Rp9 miliar per tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjadikan pajak sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan,” ujar Raja saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Sasaran utama kebijakan ini adalah pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Selain itu, pembebasan PBB juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri dengan batas maksimal satu rumah tinggal utama yang ditempati.
“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, namun tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.
Untuk mengkompensasi potensi kehilangan penerimaan Rp9 miliar, Bapenda akan mengoptimalkan penarikan pajak pada properti komersial dan mewah, mengintensifkan penagihan tunggakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
“Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya,” tegasnya.
Raja memastikan kebijakan ini telah melalui kajian matang, termasuk pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, dan analisis proporsi penerima. Hasilnya menunjukkan kontribusi nilai pajak dari objek yang dibebaskan tidak terlalu signifikan terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ungkap Raja.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 dan diterapkan secara otomatis berbasis data dalam sistem PBB-P2 Bapenda, tanpa memerlukan pengajuan manual dari wajib pajak.


