Batam — Seorang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dibebastugaskan dari jabatannya menyusul laporan dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Batam, Jumat (8/5/2026).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan petugas yang bersangkutan dibebastugaskan agar proses pemeriksaan internal berjalan objektif dan profesional.
“Petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal,” kata Kharisma.
Laporan dari WN Singapura diterima melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti. Pihak imigrasi kemudian menggelar mediasi antara petugas dan WN Singapura tersebut.
Imigrasi Batam menegaskan uang sebesar Rp500 ribu yang dipersoalkan bukan merupakan pungutan liar. Uang itu disebut sebagai pembayaran Visa on Arrival (VOA) yang disetorkan melalui loket Bank BRI ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang Rp500.000 tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan pembayaran VOA yang dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara,” jelas Kharisma.
Dari proses mediasi, kedua pihak disebut telah mencapai kesepahaman dan saling memaafkan. Imigrasi Batam menyatakan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


