Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga Mei 2026 belum mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025. Padahal batas waktu pelaporan seharusnya paling lambat akhir Februari 2026, dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyebut keterlambatan ini melanggar tiga regulasi sekaligus.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Tiga regulasi yang disebut dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.
PP Nomor 8 Tahun 2006 mengatur laporan kinerja disampaikan ke Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Regulasi tersebut juga memuat sanksi berupa penangguhan anggaran atau penundaan pencairan dana bagi yang terlambat.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” kata Herry.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap pengabaian regulasi tersebut. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Danantara merupakan badan publik yang dibentuk pemerintah dengan tugas pokok mengelola investasi negara. Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, sehingga Danantara terikat kewajiban pelaporan yang sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Laporan tahunan yang diwajibkan regulasi memuat kinerja kegiatan sepanjang tahun anggaran serta laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran.


