Batam — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial HS dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026).
HS diduga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam atas nama kapal penumpang/barang SB Ocean Reanth untuk memperoleh kuota Pertalite subsidi sebesar 30 ribu liter per bulan. Namun setelah diperiksa, kapal tersebut terbukti tidak pernah ada atau fiktif.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di SPBU Tanjung Riau, Sekupang. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang mengisi Pertalite ke sejumlah jerigen di dalam kendaraan.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Andyka, Rabu (13/5/2026).
Sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi menyergap HS saat sedang menurunkan dua jerigen berisi Pertalite untuk dijual kepada pemilik warung.
Dari tangan HS, polisi menyita 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, uang tunai, selang, serta dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam.
“Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada atau fiktif,” tegas Andyka.
HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Menanggapi keterlibatan nama Dishub Batam dalam kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM untuk angkutan laut bermesin tempel dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024 yang membagi kewenangan rekomendasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami hanya pembagian tugas kewenangan pemberian rekomendasi, terkait teknis itu di instansi masing-masing,” ujar Leo.
Ia menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina, bukan Dishub.
“Kami ini pembantuan saja dalam mekanisme ini, bukan pengawasan, bukan untuk memastikan,” tegasnya.
Terkait lolosnya kapal fiktif dalam proses pengajuan, Leo menyebut seluruh dokumen diproses melalui aplikasi BPH Migas yang mewajibkan lampiran surat kepemilikan kapal dan spesifikasi mesin.
“Kalau fiktif atau ada yang tidak sesuai, berarti mungkin ada penipuan di situ,” ujarnya.
Leo mengaku belum dapat memastikan keaslian surat rekomendasi yang diamankan polisi dan akan meminta bidang teknis melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia juga membenarkan sejumlah pegawai teknis Dishub Batam telah dipanggil Ditpolairud Polda Kepri sebagai saksi.
Penyelidikan kasus ini masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Batam.


