Jakarta – Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia Prof. Suzie Sudarman menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang terbit di era pemerintahan Joko Widodo melemahkan independensi akademik Universitas Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Suzie dalam podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (11/5/2026).
Suzie menduga regulasi tersebut dirancang untuk meredam kritik mahasiswa dan sivitas akademika UI terhadap pemerintahan Jokowi.
“Kalau saya simpulkan demikian atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang perguruan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini,” kata Suzie.
Ia menilai perubahan statuta berdampak pada melemahnya peran Dewan Guru Besar dalam menjaga standar etika dan kejujuran akademik.
“Itu mengurangi bobot pengetahuan dan kebenaran, etika, moral, norma dilanggar semua. Kadang-kadang seorang dosen melakukan penelitian penuh dengan etika dan syarat-syarat untuk benar-benar jujur dalam mengungkapkan kebenaran. Dan itu bisa jalan pintas yang dihilangkan dengan hilangnya aturan-aturan yang dijaga oleh Dewan Guru Besar,” ujarnya.
Suzie juga menyinggung kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang disebutnya dianggap plagiat namun tetap dipaksakan lulus tanpa revisi. “Seperti kita melihat dalam kasus Pak Bahlil bisa menjadi calon doktor dengan disertasi yang dianggap plagiat atau mengambil data dari orang lain yang tidak benar. Dan sekarang malah UI dipaksa untuk menggolkan beliau ini tanpa revisi disertasi yang sebenarnya diusulkan oleh Dewan Guru Besar,” tandasnya.


