Batam – Unsur patroli Koarmada I TNI Angkatan Laut mengamankan kapal tanker MT Fenghuang di perairan Kepulauan Natuna setelah kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kapal kemudian ditarik ke Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
MT Fenghuang adalah kapal tanker minyak mentah berbendera Mozambik dengan panjang 248 meter, lebar 43 meter, dan kapasitas muat sekitar 105.851 ton. Kapal bernomor IMO 9236248 itu dibuat pada 2002 dan sebelumnya pernah berganti nama beberapa kali, antara lain Minerva Zenia, Phoenix 1, dan Torness.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, Celestial Overseas Co Limited, menyatakan MT Fenghuang beroperasi tanpa izin dan menyebut kasus ini sebagai dugaan pembajakan. Dalam pernyataan tertanggal 22 April 2026, Celestial menyatakan nakhoda kapal diduga sempat disekap dan kapal dikendalikan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kapal tercatat membawa sekitar 90.493 metrik ton fuel oil jenis Abadan 380 CST yang berkaitan dengan Bandar Mahshahr, Iran. Dokumen lain mencatat muatan sekitar 89.376 metrik ton fuel oil dari Pengerang, Malaysia, dengan tujuan bongkar di China. Shipper tercatat atas nama Sunrise Energy Trading Co. Limited.
Sebelum masuk perairan Indonesia, kasus MT Fenghuang telah bergulir di Malaysia. Mahkamah Tinggi Malaya Kuala Lumpur menerbitkan writ dan waran penahanan terhadap kapal pada 10 April 2026, terdaftar dalam perkara Admiralty In Rem No. WA-27NCC-16-04/2026.
Laporan polisi di Malaysia tertanggal 14 April 2026 menyebutkan komunikasi dengan kapal terputus setelah kapal keluar dari Busan, Korea Selatan. Sistem AIS kapal juga diduga dimatikan sejak sekitar 4 April 2026.
Sebagian kru berkewarganegaraan India dalam pernyataan tertanggal 22 April 2026 menyatakan koneksi internet kapal terganggu sejak 1 April 2026 dan mengaku merasa takut. Celestial kemudian meminta seluruh kru tidak menjalankan instruksi dari pihak lain, tidak memindahkan kapal, tidak membongkar kargo, serta segera mengaktifkan kembali AIS dan sistem komunikasi.
Seluruh dugaan terkait pembajakan, penyekapan nakhoda, dan penguasaan kapal masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Panglima Koarmada I TNI AL Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto belum memberikan keterangan terkait kasus ini.


