Jakarta – Bea Cukai mengamankan tiga perempuan warga negara Malaysia yang kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/8).
Ketiga tersangka berinisial WLSN, TKL, dan HBN tiba dengan pesawat dari Kinabalu, Malaysia. Penindakan berawal dari kecurigaan petugas Behavior Detection Officer (BDO) yang kemudian mengarahkan para tersangka ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas menemukan barang haram yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari tas toiletries, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga di dalam sepatu yang dikenakan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 0,5 gram dan 0,3 gram abu diduga kokain, 2 gram bubuk diduga kokain, 4,2 gram pil diduga MDMA, 1,8 gram bubuk diduga ketamin, 2,4 gram pil diduga MDMA, serta 16,9 gram lintingan tembakau diduga bercampur ketamin. Petugas juga mengamankan 1,4 gram serbuk putih diduga kokain dan satu cartridge diduga mengandung ketamin.
Bea Cukai telah melakukan uji sampel terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta untuk memproses hukum kasus ini.
Pengungkapan ini menyusul kasus serupa sepekan sebelumnya. Pada Kamis (30/7), Bea Cukai membongkar penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO, juga warga negara Malaysia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengonfirmasi pelaku merupakan awak pesawat asal Malaysia.
Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dan telah menerima pemberitahuan resmi penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


