Bekasi — Pihak rektorat Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya sutradara Dandhy Dwi Laksono. Namun larangan itu tidak menyurutkan tekad mahasiswa. Pada Selasa, 19 Mei 2026, acara tetap berlangsung, meski lokasi dipindah dari student centre ke halaman kampus.
Kegiatan diinisiasi oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Pusat Kajian Pancasila (UKM Pusaka) Unisma Bekasi. Acara tersebut tidak sekadar pemutaran film. Setelah nobar, digelar diskusi publik yang menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai latar belakang, diantaranya,
Lasron Sinurat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Refki Saputra dari Greenpeace Indonesia, Gede Sandra sebagai Ekonom dari Lingkar Studi Perjuangan, dan Virra Artha sebagai Sekretaris Jenderal UKM Pusaka.
Film Pesta Babi mengangkat isu peternakan babi ilegal, kerusakan lingkungan, dan konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Sejak dirilis, film ini memicu perdebatan luas karena menyentuh persoalan kepentingan bisnis, hak ulayat, dan lemahnya penegakan hukum terhadap industri peternakan berskala besar yang beroperasi di kawasan hutan dan permukiman adat.
Pemindahan lokasi dari ruangan tertutup ke halaman kampus justru membuat acara semakin terbuka. Sejumlah mahasiswa lain yang semula tidak mengetahui acara ini akhirnya turut hadir menyaksikan pemutaran film dan diskusi panel yang berlangsung setelahnya.
Sikap rektorat dalam melarang acara ini belum disertai penjelasan resmi yang memadai kepada publik. Sementara itu, UKM Pusaka menegaskan bahwa kegiatan nobar dan diskusi film merupakan bagian dari hak berpendapat dan kebebasan berekspresi akademik yang seharusnya dijamin di lingkungan kampus.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tekanan terhadap kegiatan pemutaran film dokumenter kritis di Indonesia, yang kerap menghadapi hambatan dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh konten yang diangkat.


