Batam — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah untuk lahan di Batam yang masih berupa laut. Penegasan itu disampaikan menyusul laporan praktik pengalokasian lahan di kawasan laut Batam, Kepulauan Riau, sebelum proses reklamasi dan perizinan rampung.
Hal itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
“Kalau belum ada izin reklamasi, kita enggak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa? Kan setiap menerbitkan sertifikat selalu ada riwayat tanah,” kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa proses reklamasi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan lokasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL). Penetapan lokasi dan pemberian hak atas tanah baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut selesai.
Nusron mengungkapkan adanya laporan praktik pengalokasian lahan di laut Batam sebelum tahapan reklamasi terpenuhi.
“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk BP Batam, mematuhi prosedur yang berlaku. Menurutnya, laut dan pantai berstatus sebagai ruang publik (common use) dan tidak dapat dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Kalau laut dan pantai sudah dikapling-kapling tanpa izin, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Berdasarkan pengecekan sementara, Kementerian ATR/BPN belum menemukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di kawasan laut yang menjadi sorotan di Batam. Namun, pihaknya mengakui telah ada penetapan lahan di area yang seharusnya masih berupa laut.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan BP Batam dan membentuk tim gabungan untuk menelusuri laporan tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan dan koordinasi agar prosesnya sesuai dengan ketentuan,” kata Nusron.


