Batam – Seorang pria diduga pelaku penjambretan ponsel milik mahasiswi di kawasan Batam Kota ditangkap polisi pada Selasa (2/6/2026) dini hari. M. Husnaini (23) diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Perumahan Batara Raya, Batam Kota, lima hari setelah kejadian dilaporkan.
Kejadian bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering. Saat itu korban, Puput Fitriani (19), sedang berboncengan dengan temannya. Ketika berhenti di lampu merah dekat Kantor Bank Indonesia, pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengambil ponsel korban yang diletakkan di dashboard kendaraan, lalu melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim URC Subdit Jatanras Polda Kepri berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Batara Raya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Rahmat, Rabu (3/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Oppo warna emas, satu helm merek Scoopy warna putih, dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Batam Kota dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


