Batam — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tengah memburuknya kualitas udara, dengan 2.316 kasus tercatat hanya dalam periode 7-12 September 2026. Dinkes Batam kini memperketat pemantauan dampak kesehatan akibat polusi udara dan meminta seluruh Puskesmas melaporkan kasus ISPA setiap hari berdasarkan pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batam, Meldasari, mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memantau kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
“Pada bulan September, tanggal 7-12 September tercatat 2.316 kasus ISPA. Ini menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA,” kata Meldasari, Senin, 14 September 2026 malam.
Berdasarkan data bulanan, jumlah kasus ISPA di Batam tercatat 6.061 kasus atau rata-rata sekitar 1.515 kasus per pekan pada Juli 2026. Angka tersebut naik menjadi 7.245 kasus atau rata-rata sekitar 1.811 kasus per pekan pada Agustus 2026, sementara pada September, dalam enam hari pemantauan, telah tercatat 2.316 kasus.
Dinkes Batam memperkuat edukasi melalui Puskesmas dengan meminta petugas memberikan informasi kepada warga mengenai risiko paparan polusi udara serta langkah perlindungan kesehatan. Dinkes juga tengah menyiapkan surat edaran terkait kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit yang sensitif terhadap kondisi iklim selama musim kemarau, yang masih dalam proses pengajuan tanda tangan.
Peningkatan kasus ISPA tersebut terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara Batam. Pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 88,7 mikrogram per meter kubik pada pukul 09.00 WIB, masuk kategori tidak sehat, dengan jarak pandang di sekitar stasiun turun menjadi sekitar 2,8-3 kilometer. Jerebu juga terlihat secara kasatmata di sejumlah kawasan Batam.
Untuk mengurangi paparan siswa terhadap udara luar, kegiatan belajar mengajar di sejumlah madrasah dialihkan secara daring mengikuti langkah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau. Sementara itu, kebijakan pembelajaran bagi siswa sekolah umum di Batam masih menunggu kepastian. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, yang telah dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.


