Jakarta — Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM periode 2018-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut, Senin, 14 September 2026.
“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.
Kedua saksi yang diperiksa berinisial AC dan WBW, keduanya berasal dari instansi yang sama. Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara ini, yakni IS, GP, dan JK, di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Syarief, IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif, agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) yang termasuk mineral strategis terlarang ekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga dokumen ekspor bisa diterbitkan.
“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Syarief.
Syarief menyebut IS turut meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite berkadar lebih dari 45 persen. GP disebut memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif, sehingga kandungan mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium. Pengujian, menurut Syarief, hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag agar kandungan logam tanah jarang tidak tercatat.
“Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” kata Syarief.
Tersangka ketiga, JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, disebut turut mengakomodasi permintaan IS untuk mengekspor logam tanah jarang tersebut meski mengetahui kandungan mineral itu dilarang ekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.
JK disebut tetap menerbitkan dokumen ekspor menggunakan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya telah dikondisikan IS sehingga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.
Syarief menjelaskan, tindakan GP yang tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif dan JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan hasil analisis logam tanah jarang atas permintaan IS membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tersebut secara ilegal, sekaligus menguntungkan PT PMM.
“Untuk para tersangka ini kami kenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief.


