Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa merekam atau memotret orang lain tanpa persetujuan, meskipun dilakukan di ruang publik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026, menanggapi konten viral yang diunggah influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem (@ebemartono), yang memperlihatkan sejumlah pengunjung di ajang GIIAS 2026 tanpa menyamarkan identitas mereka.
“Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini, kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Prinsipnya, kita perlu mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap UU PDP, dan juga pelanggaran etika,” kata Meutya.
Menurut UU PDP, wajah dan citra diri termasuk kategori data pribadi bersifat biometrik yang wajib dilindungi karena bersifat unik dan melekat pada identitas fisik seseorang. Dengan demikian, perekaman wajah tanpa izin, termasuk oleh kreator konten, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meutya menambahkan, alasan bahwa video diambil di ruang publik tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
“Ruang publik bukan berarti bebas merekam tanpa batas, apalagi jika menyangkut data pribadi orang lain,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus tersebut melanggar rasa aman perempuan di ruang publik. Menurutnya, pembuatan konten seharusnya melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, bukan mengekspos mereka tanpa perlindungan.
Hingga berita ini diturunkan, Bryan Ebem belum memberikan tanggapan resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengkaji lebih lanjut kemungkinan tindakan terhadap kasus serupa demi kepastian hukum bagi masyarakat.


