Batam — Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan Malaysia (AKPS) memberikan tanggapan terkait penangkapan seorang kopilot maskapai Malaysia yang kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia.
Ketua Pengarah AKPS, Dato’ Sri Mohd Shuhaily bin Mohd Zain, menyampaikan hal itu dalam sidang media, Senin, 3 Agustus 2026, terkait kasus yang melibatkan juruterbang bernama Mohd Saufi bin Othman (39).
“Juruterbang berkenaan telah melepasi semua proses saringan oleh pihak keselamatan Lapangan Terbang KLIA. Namun, AKPS sangat memandang serius terhadap insiden yang berlaku,” kata Dato’ Sri Mohd Shuhaily.
AKPS menyatakan komitmennya memastikan setiap proses kawalan dan pemeriksaan keselamatan di pintu masuk negara dilaksanakan secara teliti, profesional, dan sesuai prosedur operasi standard (SOP) yang berlaku.
“Seiring dengan prinsip ketelusan dan akauntabiliti, AKPS akan terus memberikan kerjasama penuh dalam menangani sebarang isu yang menyentuh aspek keselamatan sempadan serta kepentingan awam,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan Saufi saat hendak meninggalkan Terminal 3 Soekarno-Hatta.
Rekaman tersebut memperlihatkan perjalanan Saufi sejak tiba di Terminal 3 pada Rabu, 29 Juli 2026. Setelah turun dari pesawat, kopilot yang bertugas dalam penerbangan tersebut menuju area pengambilan koper dan membawa dua koper saat hendak meninggalkan terminal.
Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil yang bersangkutan.
Hasil analisis mengarahkan petugas untuk memeriksa lebih lanjut barang bawaan Saufi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 26 kilogram bruto ekstasi yang setara dengan 70.114 butir, 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper, serta satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.


