Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga disekap dan dianiaya di Myanmar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Hoei mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penyidik telah meminta keterangan korban, mengumpulkan alat bukti, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan para korban, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pendalaman, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nona, Senin, 3 Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dua warga negara Indonesia yang diduga disekap di Myanmar. Kedua korban diketahui bernama Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Ayu Elsi, warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Nona, keduanya berangkat sebagai CPMI melalui Tanjungpinang setelah menerima tawaran kerja di sebuah restoran di Myanmar dari seorang warga negara Indonesia berinisial A, yang hingga kini disebut masih berada di Myanmar.
Perjalanan korban dimulai dari Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan ke Thailand. Setibanya di Thailand, korban dijemput A dan dibawa melalui jalur darat menuju Kota Myawaddy, Myanmar.
Sesampainya di Myanmar, keduanya sempat bekerja di restoran sesuai kesepakatan awal. Namun sekitar satu bulan kemudian, korban diminta berpindah pekerjaan menjadi admin penipuan daring berkedok skema perpajakan. Korban menolak permintaan tersebut, yang menurut keterangan polisi berujung pada penyekapan dan penganiayaan.
“Mereka dipukul, ditinju di bagian perut, dicambuk pada bagian kaki, dan dipukul di bagian punggung. Kekerasan yang dialami kedua korban cukup berat,” ujar Nona.
Polisi juga menyebut pelaku merekam video korban saat disekap untuk disebarluaskan kepada keluarga guna meminta uang tebusan sekitar Rp250 juta. Keluarga korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya mengirim sekitar Rp110 juta ke rekening yang diarahkan pelaku di Myanmar.
Kedua korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Batam dan saat ini berada dalam pendampingan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Polda Kepri menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak yang merekrut dan memberangkatkan korban serta jaringan yang diduga terlibat dalam TPPO lintas negara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.


