Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengajukan penyertaan modal sebesar Rp9 miliar untuk dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT BPR Bintan (Perseroda) sebesar Rp1,5 miliar dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) sebesar Rp7,5 miliar.
Usulan tersebut disampaikan kepada DPRD Bintan melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari Tahun 2026 yang digelar di Kantor DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026).
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, mengatakan kebijakan penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Kebijakan penyertaan modal ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen,” kata Deby usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar untuk PT BPR Bintan diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba perusahaan, kualitas pelayanan, serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, penyertaan modal untuk PT Bintan Karya Bahari merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.
“Modal dasar PT Bintan Karya Bahari sebesar Rp30 miliar, sementara kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar. Ini sesuai ketentuan bahwa modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar,” ujarnya.
Deby menegaskan seluruh penyertaan modal BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala. Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Deby berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bintan.


