Jakarta — DPRD DKI Jakarta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usulan penerapan pajak kendaraan listrik. Usulan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu diikuti pembahasan regulasi perpajakan yang tepat.
“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata Suhud, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukman Hakim, menyampaikan hal senada. Ia mendukung penyusunan regulasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memungut pajak kendaraan listrik, mengingat optimalisasi PAD diperlukan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.
“Mendukung Jakarta menuju kota global,” kata Lukman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik karena masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar, sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp1,57 triliun. Jumlah kendaraan listrik di Jakarta saat ini sudah mencapai sekitar 220 ribu unit.
Menurut Lusiana, bila skema insentif daerah diterapkan, Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
“Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,” pungkas Lusiana.


