Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026. Program ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepri ke-24.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni mengatakan program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pajak, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Program ini adalah wujud perhatian pemerintah daerah. Kami ingin meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberi kesempatan memulai dari nol bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak,” ujar Misni saat dihubungi di Tanjungpinang, Senin (10/8/2026).
Selain meringankan beban masyarakat, Misni menyebut program ini juga diharapkan dapat mendongkrak kesadaran warga untuk taat membayar pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Lima Keuntungan Utama Program Pemutihan
Misni merincikan sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat dalam program pemutihan tahun ini:
- Bebas denda 100% – seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan secara total.
- Potongan tunggakan 50% – pengurangan pokok utang pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB, di luar tahun berjalan.
- Bebas bea balik nama – biaya bea balik nama (BBN) digratiskan khusus untuk kendaraan bekas atau second.
- Hapus denda SWDKLLJ – denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja dihapuskan untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon pembayaran tepat waktu – pembayaran pajak tahun berjalan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapat diskon 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapat diskon 3 persen.
Misni menambahkan, khusus bagi warga yang memindahkan atau memasukkan kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri, pemerintah memberikan diskon pokok PKB hingga 50 persen untuk tahun 2026.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Dirlantas Polda Kepri.
Abdullah mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri saat ini masih tergolong rendah, yakni sekitar 40 persen, seiring dengan penurunan daya beli masyarakat.
“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat membayar pajak selalu tinggi ketika ada program pemutihan seperti ini,” kata Abdullah.
Ia mengajak masyarakat Kepri memanfaatkan program tersebut untuk melegalkan kendaraan melalui balik nama sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Uang pajak akan kembali untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, fasilitas publik, dan pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Abdullah.


