Batam – Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam menghadapi ketidakpastian nasib menyusul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sementara upah mereka untuk periode Agustus 2026 hingga kini juga belum dibayarkan.
Persoalan ini mendorong ratusan pekerja mendatangi dan menduduki gedung DPRD Kota Batam pada Jumat (11/9/2026) untuk menuntut kejelasan gaji dan pesangon. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan membuka pembahasan intensif dengan manajemen perusahaan yang berbasis di Singapura untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pemerintah memahami persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat, termasuk DPR, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
“Kami tentu dari pemerintah sebaik mungkin akan mewujudkan keterbukaan terkait masalah informasi pemutusan hubungan kerja dari PT Ghim Li tersebut,” kata Diky.
Kronologi Persoalan
Salah satu karyawan, Lasben Batuara, mengatakan pihak perusahaan sejak Mei 2026 telah mengirimkan surat kepada Disnaker Sekupang terkait rencana PHK massal. Ia menyebut ada karyawan yang telah bekerja di perusahaan itu sejak berdiri pada 2005, dengan gaji mengikuti upah minimum kota (UMK).
Situasi memburuk setelah terjadi perombakan manajemen perusahaan secara sepihak pada 5 Agustus 2026. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, mengatakan pihaknya baru mengetahui perubahan manajemen tersebut setelah menerima pengaduan dari pekerja, karena perusahaan tidak melaporkannya lebih dulu.
Aktivitas produksi perusahaan juga disebut telah terhenti akibat persoalan finansial. Upah pekerja yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 7 tak kunjung cair hingga pekan lalu. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, saat itu menyebut belum ada informasi resmi soal PHK, namun keterlambatan upah membuat pekerja resah.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD, pihak Ghim Li Singapura menyepakati tenggat pembayaran tunggakan upah Agustus pada Kamis mendatang. Meski begitu, para pekerja tetap bertahan di area pabrik karena khawatir terhadap kemungkinan pemindahan aset perusahaan.
Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kota Batam, Zulkifli, menyebut hampir 90 persen dari 1.025 pekerja merupakan pekerja tetap. Serikat pekerja mendesak perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan atau penutupan operasional, termasuk status masa kerja dan hak-hak pekerja jika terjadi akuisisi atau PHK.
“Harapannya perusahaan segera menemui kita, apakah perusahaan ini mau lanjut ataukah tutup, sesuai aturan undang-undang di Indonesia, jalankan,” kata Zulkifli.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan PHK maupun keberlanjutan operasional PT Ghim Li Indonesia. Nasib 1.025 pekerja masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dan manajemen perusahaan.


