Jakarta – Pemerintah menyatakan akan menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pengumuman akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian pada beras khusus.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilogram, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilogram. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” ujar Amran, Senin (14/9/2026).
Amran mengatakan pelaku anomali perberasan dapat memperoleh keuntungan sepihak, sementara masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena harus membayar lebih tinggi.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. Insyaallah minggu depan kami umumkan,” kata Amran.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah merestui langkah tegas tersebut dan memintanya segera direalisasikan.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia,” ungkap Amran.
Hasil Uji Lab Ungkap 93 Persen Sampel Tak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi, sebanyak 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan Bapanas terhadap produk beras fortifikasi dan beras berklaim diperkaya zat gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026.
Selain ketidaksesuaian kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras pada umumnya, serta produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras diperkaya zat gizi.
Hingga saat ini, pengawasan telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.
Secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, kandungan vitamin B1 ditetapkan minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk juga harus mencapai sekurang-kurangnya 80 persen dari nilai yang tercantum pada label, sementara kandungan zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.


