Batam — Bentrokan terkait konflik lahan di Kota Batam menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Kepolisian Resor Kota Barelang menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus itu melalui doorstop kepada awak media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin, 14 September 2026 malam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan peristiwa berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung lama. Berbagai upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan mulai dari Polsek Bulang, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau, namun aksi penyerangan yang diduga melibatkan dua kelompok tetap terjadi pada hari itu.
“Berdasarkan data sementara, terdapat dua orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka,” kata Anggoro.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan didukung personel TNI melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara, serta pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Anggoro menegaskan kasus tersebut murni konflik lahan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA). Ia menyampaikan hal itu untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat memicu keresahan serta memastikan situasi keamanan Kota Batam tetap kondusif.
Menjawab pertanyaan media soal dugaan penggunaan senjata, Anggoro menyebut dugaan awal mengarah pada penggunaan senjata angin, bukan senjata api. Satu orang terduga pelaku telah diamankan, sementara proses penyelidikan terus berjalan termasuk pelaksanaan visum dan autopsi.
Hingga saat ini, sekitar enam orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan berita yang belum dipastikan kebenarannya. Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan meningkatkan patroli dan langkah cipta kondisi untuk menjaga keamanan wilayah.
“Tidak ada pemberlakuan status Siaga 1. Yang ada adalah kesiapsiagaan personel untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Anggoro mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Layanan tersebut dapat diakses gratis selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat.


