Batam — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di wilayah Kepri mulai 15 September 2026, menyusul kondisi kabut asap yang kian memburuk. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah laporan indeks kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota menunjukkan kondisi udara di wilayah Kepri sudah masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap kiriman yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan, terutama para pelajar.
Pemprov Kepri menetapkan ambang batas berbeda untuk pemberlakuan BDR berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SMA dan SMK, BDR diterapkan jika indeks kualitas udara (AQI) berada di atas angka 100, sementara untuk SLB ambang batasnya ditetapkan lebih rendah, yakni di atas 90. Kebijakan ini akan terus berlaku hingga kondisi udara membaik dan dinyatakan aman, dengan evaluasi dilakukan secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.
Dalam surat edaran itu, Kepala Sekolah dan guru diminta menyusun skenario penugasan serta bahan ajar terstruktur yang disesuaikan dengan kondisi dan keterbatasan akses murid. Guru juga diwajibkan memantau dan berkoordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar maupun kesehatan anak, serta memastikan presensi dan aktivitas belajar murid tetap terdokumentasi.
Kepala Sekolah diwajibkan melakukan supervisi dan pelaporan berkala mengenai pelaksanaan BDR serta kondisi warga sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Pemprov Kepri turut meminta orang tua mendampingi dan mengawasi anak-anak selama masa BDR, membatasi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan langsung kabut asap, menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta memakai masker jika terpaksa keluar rumah.


