Batam — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam, menyusul catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 79 atau status Sedang pada Selasa pagi, 15 September 2026, pukul 06.00 WIB.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” kata Amsakar di Batam, Selasa, 15 September 2026.
Surat edaran itu menyasar pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hingga RT/RW dan seluruh elemen masyarakat. Amsakar mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar rumah jika kabut asap terpantau semakin pekat, serta menganjurkan penggunaan masker, memperbanyak konsumsi air putih, menjaga stamina, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika muncul keluhan.
“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” tambahnya.
Surat edaran tersebut merinci langkah bagi sejumlah sektor. Perkantoran dan dunia usaha, baik instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun swasta, diwajibkan memastikan lingkungan kerja aman, menjaga sirkulasi udara, dan menyesuaikan kegiatan lapangan bila kualitas udara memburuk. Lembaga pendidikan diminta mengurangi atau menyesuaikan kegiatan luar ruangan seperti upacara dan olahraga, sementara pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum diinstruksikan memastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi optimal.
Rumah sakit, puskesmas, dan klinik diminta meningkatkan kesiapsiagaan menampung potensi lonjakan pasien dengan keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dengan perhatian khusus bagi bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis. Camat dan Lurah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan atau sampah serta memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, pemadam kebakaran, dan fasilitas kesehatan, sementara RT/RW diminta menyosialisasikan imbauan kepada warga dan melaporkan setiap penemuan titik api.
Pemko Batam mengimbau warga menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang beroperasi bebas pulsa jika menemukan sumber api atau berada dalam kondisi darurat. DLH Kota Batam akan terus memperbarui informasi ISPU secara berkala, dan masyarakat diminta hanya merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang.
“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara ini perlu mendapat perhatian,” kata Amsakar.


