Batam — Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di kawasan Tunas Industri, Batam, masih menggantung menyusul rencana penghentian operasional perusahaan garmen tersebut di tengah persoalan bisnis dan pergantian pengurus. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan rencana penutupan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja, termasuk upah yang tertunggak dan pesangon.
Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, mengatakan kemungkinan PT Ghim Li menghentikan kegiatan usahanya cukup besar, bersamaan dengan adanya pergantian pengurus perusahaan.
“Kemungkinan besar kayaknya akan tutup dia. Walaupun sudah manajemen baru, tapi kayaknya mau tutup,” kata Diky saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.
Diky mengatakan pihaknya belum dapat memastikan alasan rencana penghentian operasional karena belum bertemu dengan manajemen lama maupun pengurus baru. Salah satu informasi awal yang diterima pemerintah berkaitan dengan berhentinya pesanan dari Amerika Serikat yang berdampak terhadap aktivitas produksi perusahaan.
“Kita belum tahu alasannya karena belum ketemu sama manajemen yang baru maupun manajemen yang lama. Salah satu alasannya kemarin kan proyek dari Amerika stop, enggak ada lagi,” ujarnya.
Diky menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak buruh meski terjadi pergantian pengurus atau penutupan usaha, dan hak pekerja harus diselesaikan sebelum perusahaan benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya, termasuk pembayaran pesangon apabila memenuhi ketentuan.
“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya kalau terjadi seperti ini ya selesaikan dulu. Termasuk urusan pesangon karyawannya,” katanya.
Data Disnaker Kepri mencatat 1.025 pekerja terdampak persoalan operasional PT Ghim Li Indonesia, dengan status hubungan kerja yang berbeda-beda, sebagian pekerja tetap dan sebagian lainnya berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Ada 1.025 orang. Ada yang sudah permanen, ada juga yang PKWT,” ujar Diky.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penyelesaian yang mempertemukan manajemen lama, manajemen baru, pekerja, serta Disnaker. Tahap awal penyelesaian diarahkan pada pembayaran tunggakan gaji Agustus, dengan para pekerja diminta membuat pernyataan sebelum pembahasan hubungan kerja dilanjutkan melalui mekanisme tripartit.
“Sampai kemarin masih pembahasan bahwasanya akan ada pembayaran gaji di bulan Agustus ini. Nanti mereka semua kan harus bikin pernyataan,” kata Diky.
Ia menambahkan, pembahasan tripartit akan dilakukan antara manajemen lama dan manajemen baru bersama pekerja serta Disnaker untuk menentukan langkah penyelesaian hubungan kerja.
“Selanjutnya nanti akan dibuat tripartite antara manajemen yang lama dengan manajemen baru, nanti dibicarakan juga dengan dinas seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, para pekerja masih bertahan di lingkungan pabrik dengan mendirikan tenda di area perusahaan sambil menunggu kepastian pembayaran upah dan penyelesaian hak-hak mereka, sekaligus menjaga aset perusahaan agar tidak dipindahkan sebelum persoalan hak pekerja mendapat kepastian.


