Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica, menyoroti maraknya komentar spam berisi promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Ia menilai fenomena tersebut semakin meresahkan karena mengganggu ruang interaksi publik dan berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran praktik perjudian digital yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.
“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi dan interaksi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, tetapi juga bagian dari upaya penyebaran praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Cindy dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Cindy menyebut, belakangan banyak ditemukan akun yang membanjiri kolom komentar dengan promosi situs judi online, tautan mencurigakan, hingga klaim kemenangan instan untuk menarik pengguna mengakses platform ilegal tersebut. Aktivitas itu kerap muncul pada unggahan tokoh publik, media massa, lembaga pemerintah, hingga akun komunitas yang memiliki jangkauan luas.
Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan digital, Cindy menilai penyebaran promosi judi online melalui komentar spam menunjukkan pelaku terus mencari celah baru untuk menjangkau calon korban. Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, serta kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.
“Perang melawan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Modus penyebarannya terus berkembang, termasuk melalui kolom komentar media sosial. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Cindy mengajak masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial, serta aktif melaporkan akun atau komentar yang terindikasi mempromosikan judi online. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan akun-akun tersebut. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten yang mengarah pada promosi judi online agar tidak semakin meluas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, diperlukan kesadaran kolektif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tidak menjadi sarana penyebaran aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Ruang digital harus menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan produktivitas, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang merusak masa depan masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga internet Indonesia tetap sehat dan aman,” tutup Cindy Monica.


