Batam – Pelaksana Pemeriksa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, M Febru Rahadian Mukarram, mengingatkan bahwa status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) tidak berarti bebas dari ketentuan kepabeanan saat barang keluar dari kawasan tersebut.
Febru mengatakan istilah “Kawasan Bebas” sering dipahami masyarakat sebatas bebas pajak, sehingga berkembang anggapan barang dari Batam dapat dibawa atau dikirim ke daerah lain tanpa ketentuan tambahan.
“Yang memiliki batas bukan orangnya, melainkan fasilitasnya,” kata Febru.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap bebas bepergian antardaerah, namun perlakuan terhadap barang yang sebelumnya berada di kawasan dengan fasilitas khusus akan berbeda ketika keluar dari Batam. Tata laksana keluar-masuk barang tersebut diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 beserta ketentuan teknis turunannya.
Febru mencontohkan sejumlah kasus yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, di antaranya barang kiriman antarkota, barang konsumsi asal luar negeri yang dimasukkan untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Bebas, kendaraan yang masih berstatus fasilitas FTZ, hingga barang pindahan pribadi seperti televisi, lemari, sofa, dan peralatan rumah tangga. Menurutnya, seluruh barang tersebut tetap memerlukan proses pemberitahuan saat keluar dari Kawasan Bebas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengutip pernyataan Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo, sebagaimana dikutip ANTARA pada 10 Juni 2026, yang menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang di Batam perlu terus diperkuat.
“Melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.
Febru menilai persoalan ini semakin penting seiring terus bertambahnya pendatang yang bekerja dan menetap di Batam, yang belum tentu memahami secara utuh arti Kawasan Bebas. Ia mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai ketentuan tersebut, serta meminta pemerintah menyederhanakan informasi dan layanan agar lebih mudah dipahami publik sebelum barang, kendaraan, atau barang pindahan dikeluarkan dari Batam.


