Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi, meski vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak bertahun-tahun lalu.
Kasus tersebut bermula dari orasi Silfester pada 2017 yang diduga memuat fitnah terhadap Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menyatakan permohonan PK tersebut gugur.
Meski berstatus buron, Silfester kerap terlihat beraktivitas di ruang publik, termasuk di kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Solo. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di masyarakat mengenai belum dieksekusinya putusan tersebut, meski perhatian publik terhadap kasus ini belakangan mulai meredup.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan masih terus memburu Silfester Matutina. Kedua institusi tersebut juga membantah adanya isu kedaluwarsa hukum atas perkara ini.
Pemerhati hukum, Suwandi, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum juga berhasil mengeksekusi Silfester. “Sampai kapan Silfester Matutina sembunyi atau disembunyikan,” katanya, sembari mempertanyakan kemungkinan pemberian sayembara berhadiah untuk membantu proses pencarian.


