Jakarta — Persatuan Buruh Migran (PBM) melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Korban adalah Gita Aprilia (22), warga asal Subang, Jawa Barat, yang menikah dengan warga negara China dan dibawa ke Provinsi Fujian.
Surat pengaduan tertanggal 14 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PBM, Anwar Ma’arif, atas kuasa dari Dani, ayah kandung korban. Pengaduan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan kronologi yang dilampirkan dalam surat pengaduan, Gita direkrut pada akhir 2024 oleh seorang kerabat berinisial D yang berperan sebagai perantara atau “comblang”. Ia kemudian dipertemukan dengan pihak lain berinisial G di Indramayu, dan selanjutnya dengan seorang perantara berinisial L di sebuah apartemen di Jakarta Utara, yang mempertemukannya dengan calon suami berkewarganegaraan China.
Akad nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Timur pada 31 Desember 2024. Dalam pengaduan disebutkan, petugas kedutaan China yang menurut informasi awal akan hadir sebagai syarat sahnya pernikahan, tidak pernah datang ke lokasi. Keluarga juga menyebut alamat pada KTP korban berubah menjadi wilayah Bekasi Timur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Lima hari setelah akad nikah, korban diberangkatkan ke China. Pengaduan menyebutkan korban tidak menerima kiriman uang dari suaminya, mengalami pemotongan dan penahanan gaji saat ikut bekerja di sebuah usaha pengolahan makanan, serta mengalami tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sejumlah foto memar di tubuh korban turut dilampirkan sebagai barang bukti dalam surat pengaduan.
Pengadu juga melampirkan tangkapan layar percakapan yang diklaim berasal dari suami korban, yang di dalamnya terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat kepulangan korban ke Indonesia.
Menurut keterangan dalam surat pengaduan, korban sempat menghubungi layanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pada 16 Juni 2026, namun petugas yang menerima laporan disebut menilai persoalan tersebut sebagai kasus rumah tangga biasa.
Dalam surat kuasa khusus yang turut dilampirkan, keluarga korban memberikan kuasa kepada tiga pengurus PBM untuk mewakili proses pelaporan, termasuk menghadiri gelar perkara dan mengikuti proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam surat pengaduan terkait tudingan tersebut. Proses hukum atas dugaan tindak pidana ini masih berjalan, dan berlaku asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut namanya dalam pengaduan.


