Batam – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna, Senin, 16 Maret 2026. Regulasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan layanan kependudukan bagi 1,2 juta jiwa penduduk Batam yang tumbuh rata-rata 3,2 persen per tahun.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan sistem administrasi kependudukan Batam harus mampu melampaui standar nasional mengingat tingginya mobilitas warga yang keluar masuk kota setiap hari untuk keperluan kerja dan bisnis.
“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.
Selain Ranperda Adminduk, rapat paripurna tersebut juga membahas rancangan aturan tentang prasarana perumahan.
Amsakar menegaskan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar perencanaan pembangunan, layanan kesehatan, dan iklim investasi di Batam.
“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar.


