Batam – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam menduga dua anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas dan Anang Adhan, melakukan intimidasi terhadap pengurus organisasinya usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Selasa (7/7).
Dugaan intimidasi terjadi setelah Sekretaris Cabang PMII Batam, Hidayatuddin, memenuhi undangan klarifikasi BK DPRD terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD yang menghadiri pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni 2026. Pawai tersebut melibatkan ribuan pelajar SD dan SMP di Batam.
Hidayatuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, membahas dasar laporan, alat bukti, serta legal standing PMII sebagai pelapor.
“Kami dimintai penjelasan mengenai dasar laporan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik. Kami berharap BK menindaklanjuti laporan ini secara objektif,” kata Hidayatuddin, Rabu (8/7).
Usai pemeriksaan, Hidayatuddin mengaku didatangi Anwar Anas dan Anang Adhan saat ia bersama sejumlah pengurus PMII beristirahat di halaman samping gedung DPRD. Menurut Hidayatuddin, salah satu anggota DPRD menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan menyebut keluarganya turut terdampak. Ia juga mengaku mendengar pernyataan bahwa pihak terlapor akan melakukan langkah serupa terhadap PMII jika laporan tidak terbukti.
PMII menilai tindakan mendatangi pelapor saat proses pemeriksaan etik masih berjalan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi. Ketua PC PMII Batam, Suhardi, menyatakan pihaknya menyayangkan hal tersebut dan meminta BK DPRD memberi perhatian agar peristiwa serupa tidak terulang selama proses pemeriksaan.
“Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran, bukan menjatuhkan vonis. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan dan aparat penegak hukum,” kata Suhardi.
PMII menegaskan laporan terhadap tiga anggota DPRD maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam merupakan bagian dari kontrol sosial melalui mekanisme hukum, bukan serangan terhadap individu atau partai politik tertentu. Organisasi tersebut menilai pelibatan pelajar dalam pawai MBG bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang melarang peserta didik dilibatkan dalam unjuk rasa atau penyampaian pendapat di ruang publik, kecuali di lingkungan pendidikan atau ruang aman.
Sebelumnya, PMII telah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mengadukan tiga anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra ke BK DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam telah dikonfirmasi pada Rabu (8/7), namun belum memberikan tanggapan. Media juga telah berupaya menghubungi Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, melalui pesan singkat dan telepon, namun belum ada respons. Hingga berita ini diterbitkan, Anwar Anas dan Anang Adhan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.


