Batam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat kepada dua warga negara Thailand, awak kapal tanker Sea Dragon, setelah terbukti terlibat dalam pengangkutan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Terdakwa Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara, sementara Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim kuasa hukum kedua terdakwa kini membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.
Kapal Sea Dragon ditangkap aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai pada Mei 2025 di perairan Karimun Anak. Petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total 1.995 kilogram yang disimpan di ruang penyimpanan bagian depan kapal dan di dalam tangki bahan bakar.
Berdasarkan fakta persidangan, kapal Sea Dragon berangkat dari Thailand pada pertengahan Mei 2025 dan menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di perairan Phuket. Setelah muatan diterima, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut. Kapal kemudian terdeteksi melintas di perairan Karimun Anak tanpa mengibarkan bendera negara, yang memicu kecurigaan aparat hingga kapal dihentikan untuk diperiksa.
Saat kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang. Hasil laboratorium BNN memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dominikus Aliando, dalam siaran pers yang diterima Batamnews, Selasa (23/6/2026), menyatakan perkara tersebut juga menyangkut batas kewenangan Indonesia terhadap kapal asing yang sedang melakukan pelayaran internasional.
“Setiap tindakan penegakan hukum terhadap kapal asing dalam ALKI wajib terlebih dahulu diuji dalam kerangka harmonisasi antara hukum nasional, UNCLOS 1982, dan PP Nomor 37 Tahun 2002,” kata Dominikus.
Ia menyebut kapal Sea Dragon sedang berlayar dari Thailand menuju Filipina dan tidak memiliki tujuan bongkar muat di Indonesia, melainkan hanya melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A yang merupakan jalur pelayaran internasional. Dominikus menilai pengadilan belum memeriksa secara menyeluruh sejumlah aspek seperti koordinat penangkapan, data GPS, sistem identifikasi kapal (AIS), logbook pelayaran, serta status zona maritim tempat kapal dihentikan.
“Legalitas intersepsi, penghentian, maupun pemeriksaan kapal asing dalam ALKI tidak dapat hanya bertumpu pada hukum pidana nasional, melainkan harus ditempatkan dalam satu kesatuan sistem hukum yang utuh antara hukum internasional yang telah diratifikasi dan hukum nasional pelaksananya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau dan kini memasuki proses kasasi.


